Kapolri Serahkan Penghentian Kasus Samad Cs ke Jaksa Agung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2016 14:26 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya deponering kasus yang menimpa mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung.

"Itu semua pertimbangannya di Jaksa Agung kita menyerahkan sepenuhnya karena memang kewenangannya," kata Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Badrodin menjelaskan, pihaknya hanya berharap penyidikan yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara memastikan kepastian hukum terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Tentu penyidikan yang kita dilakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya, bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," paparnya.

"Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan. Akan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan," tambah Badrodin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya