Pelajar di Pamekasan Akan Disanksi jika Rayakan Valentine

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2016 16:35 WIB
Ilustrasi Valentine
Share :

BANGKALAN - Fatwa haram perayaan Valentine yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disampaikan kepada sekolah-sekolah untuk disosialisasikan kepada siswa.

Fatwa tersebut disampaikan melalui edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii seperti yang diterima oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pamekasan.

Pihak sekolah pun menanggapi dengan menggandakan edaran tersebut. Lalu membagikan kepada seluruh siswa dari kelas X sampai kelas XII agar juga disampaikan kepada orangtuanya.

"Sekolah yang jelas merespons positif dan saya sangat setuju dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," kata Kepala SMAN 2 Pamekasan, Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).

Bahkan, pihak sekolah mengaku akan memberikan sanksi kepada siswa yang kedapatan merayakan hari Valentine. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di sekolah.

"Kalau ketahuan merayakan Valentine, yang jelas sekolah akan memanggil anak tersebut dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di sekolah," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya