Berikut Kronologi OTT Pejabat MA

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2016 18:40 WIB
Konfrensi Pers KPK Terkait OTT Pejabat KPK (Foto: Muhammad Sabki/Okezone)
Share :

Yuyuk menuturkan, dalam waktu yang hampir bersamaan Ichsan selaku pengusaha turut diamankan di kediamannya di apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan.

"Selain tiga orang, turut diamankan sopir dari IS dan dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili ATS," tukasnya.

Selanjutnya mereka berenam digelandang ke markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap ini ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya