JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha, Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, mereka bertiga ditangkap di tiga lokasi yang berbeda bersama tiga orang lainnya. Menurut Yuyuk, saat melakukan operasi, Tim KPK mengawali penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
"Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE (Awang) adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Setelah dua orang itu berhasil diciduk sesaat usai memberi sejumlah uang, menurut Yuyuk, petugas KPK langsung bergerak untuk menangkap Andri yang sudah mengantongi uang pemberian dari Awang di parkiran hotel tersebut.
"ATS (Andri) ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp400 juta," terang dia.