Pejabat MA Terima Suap Rp400 Juta dari Pengusaha

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2016 19:11 WIB
Salah satu tersangka OTT Andri Tristanto
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha bernama Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pejabat MA itu telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ichsan yang diberikan melalui pengacaranya. Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya penundaan pemberian salinan kasasi perkara korupsi Ichsan.

"ATS (Andri) ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Ditemukan uang sejumlah Rp400 juta. Sebelumnya uang Rp400 juta ditaruh di paper bag," kata Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, pemberian uang dilakukan Ichsan agar Andri tidak mengeluarkan salinan putusan kasasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukannya.

"Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp400 juta diberikan karena ATS diminta untuk melakukan penudaan salinan putusan saja," terang dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya