Pejabat MA Terima Suap Rp400 Juta dari Pengusaha

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2016 19:11 WIB
Salah satu tersangka OTT Andri Tristanto
Share :

Ia menegaskan, bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim atas kasasi perkara yang menjerat Ichsan.

"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," lanjut dia.

Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya