KPI Tegaskan Larang Penyiaran Berunsur LGBT

Rachmat Fazhry, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2016 11:57 WIB
Foto ilustrasi LGBT (Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang setiap penyiaran baik di televisi maupun di radio yang memiki unsur lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menegaskan bahwa pihaknya melarang program apa pun bentuknya yang akan atau telah disiarkan.

“Kebijakan dari kami, melarang LGBT,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (17/2/2016).

Ia menjelaskan bahwa KPI sudah menyebarkan edaran mengenai pelarangan untuk program yang bernuansa LGBT.

“Kami sudah mengundang dan menyebarkan edaran (pelarangan LGBT) kepada lembaga penyiaran,” lanjut dia.

Meski begitu, Idy tidak menjelaskan lebih rinci mengenai isi edaran tersebut. Ia hanya menjelaskan semenjak edaran disebarkan belum ada teguran lebih lanjut terhadap lembaga atau pihak penyiaran yang dianggap telah melanggar kebijakan KPI mengenai LGBT. “Belum, belum ada,” pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya