JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang setiap penyiaran baik di televisi maupun di radio yang memiki unsur lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menegaskan bahwa pihaknya melarang program apa pun bentuknya yang akan atau telah disiarkan.
“Kebijakan dari kami, melarang LGBT,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (17/2/2016).
Ia menjelaskan bahwa KPI sudah menyebarkan edaran mengenai pelarangan untuk program yang bernuansa LGBT.
“Kami sudah mengundang dan menyebarkan edaran (pelarangan LGBT) kepada lembaga penyiaran,” lanjut dia.
Meski begitu, Idy tidak menjelaskan lebih rinci mengenai isi edaran tersebut. Ia hanya menjelaskan semenjak edaran disebarkan belum ada teguran lebih lanjut terhadap lembaga atau pihak penyiaran yang dianggap telah melanggar kebijakan KPI mengenai LGBT. “Belum, belum ada,” pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)