SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana pembantaian terhadap aktivis petani, Salim Kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Salim Kancil harus tewas setelah sebelumnya diseret dari hadapan keluarganya. Ia diperlakukan seperti itu karena mendesak pertambangan pasir yang beroperasi di lingkungannya, ditutup.
Ia dikeroyok sebagai imbas dari penolakan terhadap tambang yang merusak lingkungan itu. Bahkan, rekannya, Tosan juga dianiya dan harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang.
Koordinator Tim Advokasi Laskar Hijau Aak Abdullah Al Kudus mengatakan, sidang perdana kasus Salim Kancil ini dijadwalkan akan dimulai pagi ini.
"Jadwalnya pagi ini akan dimulai. Saat ini kami sudah berada di lokasi," ucap Gus Akk di PN Surabaya, Jalan Arjuni, Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya akan melakukan aksi di depan gedung PN Surabaya. Aksi ini adalah bentuk dukungan moral agar hukum ditegakkan.
Selain dari organisasi Laskar Hijau, beberapa elemen yang terlibat aksi tersebut, di antaranya WALHI dan JATAM. Itu adalah LSM yang getol menyoroti tambang yang merusak lingkungan.
(Abu Sahma Pane)