SURABAYA - Puluhan aktivis antitambang menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jalan Arjuno. Aktivis antitambang itu terdiri dari Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Laskar Hijau.
Pantauan Okezone di lokasi, puluhan aktivis ini menggelar aksi solidaritas dalam bentuk teatrikal di depan Gedung PN Surabaya. Dengan membentangkan sejumlah poster dan spanduk, mereka berorasi secara bergantian. Tak hanya itu, mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bagimana kondisi lokasi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Aksi kali ini, menuntut kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-berat kepada pelaku pembantaian Salim Kancil dan Tosan. Selain itu, juga menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan tambang pasir di Lumajang.
"Kami juga meminta kepada Polri untuk menangkap 13 pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan yang kini masih berkeliaran di Desa Selok Awar-Awar," kata Rere, salah satu peserta aksi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kamis (18/2/2016).
Selain bentuk dukungan moral atas jalannya sidang, aksi ini juga didasarkan hasil investigasi sejumlah aktivis antitambang di lokasi. Temuan itu, hasil investigasi masih ada ratusan penambang pasir ilegal dan mafia seperti portal hingga aparat desa lainnya.
"Anehnya, dalam berkas ilegal mining, yang disidangkan oleh penegak hukum hanya Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar. Penambang berjumlah ratusan tidak ditangkap," pungkasnya.
Sementara itu, di dalam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidang perdana Salim kancil belum dimulai. Sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak 35 tersangka sudah dihadirkan di area persidangan. Puluhan tersangka itu dianggkut menggunakan tiga mobil tahanan.
(Susi Fatimah)