SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan 35 tersangka. Perkara puluhan tersangka itu dipecah menjadi 14 berkas.
Selain sidang menyoal pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, kejahatan tambang serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi agenda dakwaan dalam sidang hari ini.
Sebanyak 35 tersangka diangkut menggunakan tiga mobil tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba di lokasi, Puluhan tersangka menggunakan penutup wajah.
Sidang perdana pembunuhan Salim Kancil digelar terbuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jihad Arkhanuddin. Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lumajang.
Pantauan Okezone, sidang pertama kali menghadirkan dua terdakwa yakni Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Mat Dasir alias Abdul Gulet yang tak lain adalah koordintor Tim 12. Mat Dasir diduga yang menggerakkan puluhan orang untuk membantai Salim Kancil dan Tosan pada September 2015.