Geledah Rumah Penyuap Pejabat MA, KPK Sita Hardisk hingga Voucher

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2016 20:23 WIB
Tim KPK saat melakukan penggeledahan di Malang (Hari Istiawan/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.

Sejak melakukan penggeledahan di Jakarta, pada Selasa 16 Februari 2016 hingga saat ini, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, baik di rumah tersangka Ichsan, pengacara Awang Lazuardi Embat hingga kantor PT CGA.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Tim Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Ichsan yang masing-masing di Sidoarjo dan Surabaya. Kemudian dua rumah milik Awang di Malang serta Surabaya juga turut digeledah.

"Hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hardisk dan voucher penukaran uang," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).

Menurut Yuyuk, hari ini penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT CGA yang masing-masing berlokasi di Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kab. Malang, Jalan Soekarno-Hatta Malang dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang, serta rumah milik Ichsan di Komplek Perumahan Griyashanta, Malang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya