JAKARTA - Sebanyak 93 laporan masuk ke Polda Metro Jaya atas kasus bujuk rayu kawanan pelaku penipuan via online. Dalam melaksanakan aksinya mereka kerap menggunakan situs jual beli ternama.
"Ini 93 khusus tahun 2015. Tahun 2016 belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dicapai akibat tindak penipuan ini mencapai Rp10,1 miliar. Mujiono mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lagi, karena disinyalir masih banyak korban yang enggan melapor.
Dirinya mengaku, kawanan pelaku ini bekerja dengan sangat lihai melakukan bujuk rayu terhadap korbannya. Kawanan ini memberi harga suatu barang, jauh lebih murah dari harga barang normal sehingga korban langsung tertarik.
"Inilah kehebatan pelaku, mereka bisa menawarkan cukup lihai. Warga masyarakat kita kan gampang terpercaya tawaran yang begitu murah sehingga banyak korban yang tertipu," ujarnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti, diantaranya 14 unit handphone, 32 rekening bank, 1 buah laptop, 1 sepeda motor dan tiga unit mobil. "Hasil kejahatan sebagian langsung dibelikan mobil. Itu mobilnya kita bawa pakai kapal, tadi malam baru sampai di Polda Metro Jaya," tukasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)