YOGYAKARTA - Pasca diputus bersalah oleh pengadilan negri Kota Yogyakarta pada Kamis 11 Februari 2016, Lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Penasihat hukum PKL Gondomanan, Rizki Fatahillah mengungkapkan pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut kemarin. Setelah mempelajari, maka pihaknya akan memutuskan untuk mengajukan banding.
"Banding kemungkinan kami lakukan semingu ke depan," kata Rizki di PN Kota Yogyakarta Rabu (24/2/2016).
Dikatakannya, dari putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan materi banding kemungkinan terkait penerapan pasal yang dilakukan majelis hakim. Sebab, masalah perjanjian secara umum sudah diatur dalam KUHPerdata.
Sehingga, sambungnya, seharusnya pengusaha Eka Aryawan semestinya berkaitan dengan surat kekancingan bukan dengan PKL.