YOGYAKARTA - Pasca diputus bersalah oleh pengadilan negri Kota Yogyakarta pada Kamis 11 Februari 2016, Lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Penasihat hukum PKL Gondomanan, Rizki Fatahillah mengungkapkan pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut kemarin. Setelah mempelajari, maka pihaknya akan memutuskan untuk mengajukan banding.
"Banding kemungkinan kami lakukan semingu ke depan," kata Rizki di PN Kota Yogyakarta Rabu (24/2/2016).
Dikatakannya, dari putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan materi banding kemungkinan terkait penerapan pasal yang dilakukan majelis hakim. Sebab, masalah perjanjian secara umum sudah diatur dalam KUHPerdata.
Sehingga, sambungnya, seharusnya pengusaha Eka Aryawan semestinya berkaitan dengan surat kekancingan bukan dengan PKL.
"Logika sederhananya, jika kita hendak kos tapi masih ada yang menempati, seharus yang dikomplain bapak kos. Artinya, seharusnya ganti rugi Rp1,2 miliar itu bukan kepada PKL, tapi kepada keraton," tandasnya.
Rizki mengaku mendengar kabar jika Eka akan mengajukan banding, karena gugatan Rp1,2 milyar tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun demikian pihaknya tidak akan mencampuri urusan mereka.
Yang terpenting menurut dia, bagaimana lima orang PKL yang digugat yakni Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah dan Suwarni (penjual nasi), Sugiyandi (penjual bakmi), serta Budiono (pedagang stiker) bisa tetap menjalankan aktivitasnya. "Meskipun kalah di pengadilan, teman-tamen (PKL) ingin tetap bertahan di Gondomanan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)