Minum Miras, Enam Pemuda Dicambuk 240 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 13:15 WIB
Pemuda kena hukum cambuk di Aceh. (Foto: Salman/Okezone)
Share :

ACEH – Sebanyak 18 orang dicambuk di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam berupa meminum minuman keras (miras atau khamar), perjudian (maisir), dan mesum (khalwat).

Prosesi cambuk disaksikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djalam, sejumlah pejabat, dan ratusan warga termasuk siswa SMA. Karena banyak terpidana, kejaksaan menghadirkan enam algojo untuk mengeksekusi mereka, Selasa (1/2/2016).

Dari 18 terpidana, enam di antaranya dicambuk sebanyak 240 kali atau masing-masing satu orang terkena 40 kali cambuk. Sanksi ini termasuk paling tinggi selama penerapan hukuman cambuk di Banda Aceh.

Keenam terpidana berinisial RP (25), AR (26), MER (20), KH (24) dan ZU (20), semuanya warga Aceh.

Jaksa Penuntut Umum memanggil satu per satu mereka ke pentas. Dua algojo ditugaskan mengeksekusi mereka. Seorang eksekutor mencambuk 20 kali tiap satu terpidana. Setelah itu, ia menyerahkan rotannya ke algojo lain untuk melanjutkan eksekusi hingga genap 40 kali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya