Minum Miras, Enam Pemuda Dicambuk 240 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 13:15 WIB
Pemuda kena hukum cambuk di Aceh. (Foto: Salman/Okezone)
Share :

Selanjutnya terpida AJ (56), ERA (49), AM (44) dan AH (38) juga dihukum masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti bermain judi. Mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh, saat main kartu remi. Selain kartu remi, petugas juga menyita uang taruhan Rp400 ribu yang kini diserahkan ke Baitul Mall.

Dua terpidana lain yang dicambuk hari ini adalah pelaku mesum berinisial TRM (21) dan perempuannya SSM (19). Keduanya mahasiswa, dan digerebek warga di sebuah rumah kos kawasan Punge Blang Cut, Banda Aceh, 24 November 2015. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Jinayah dan dicambuk masing-masing delapan kali.

Wali kota dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan amanah Allah dan konstitusi tentang penerapan syariat Islam di Aceh. “Hukuman cambuk ini bukan siksaan, tapi ini pintu gerbang menuju taubat,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi cambuk ini bukan tontonan, tapi menjadi pelajaran bagi yang lain agar menjauhkan segala pelanggaran terhadap syariat Islam. “Mereka yang dicambuk hari ini memang orang-orang yang bersalah, tapi belum tentu mereka lebih hina dari kita,” sebutnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya