Minum Miras, Enam Pemuda Dicambuk 240 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 13:15 WIB
Pemuda kena hukum cambuk di Aceh. (Foto: Salman/Okezone)
Share :

Ekspresi terpidana setelah dicambuk bermacam-macam, ada yang tersenyum, mengangkat tangan ke penonton, marah, ada juga yang menunduk malu saat digiring ke ruang tunggu.

Jaksa menyatakan keenam terdakwa sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti minum minuman keras (khamar) dan melanggar pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.

Mereka sebelumnya ditangkap tim gabungan penegakan syariat Islam saat pesta minuman keras di sebuah hotel bintang empat di Banda Aceh, pada 17 Desember 2016. Petugas menyita beberapa botol anggur, bir dan gelas. Saat digerebek petugas juga mengamankan beberapa perempuan.

“Tapi yang perempuannya tidak terbukti minum khamar,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.

Sementara 12 orang lainnya yang diantaranya berinisial AZ (45), IY (65), MTY (26), ID (25), BR (40) dan SZA (32). Keenam pria itu merupakan supir. Mereka ditangkap saat bermain judi di Terminal Terpadu, Batoh, Banda Aceh dan dicambuk masing-masing enam kali, karena melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang maisir atau perjudian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya