Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).
"Menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa (Jamaluddien Malik) secara sah dan menyakinkan bersalah," kata jaksa Abdul Basir.
Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp5,4 miliar. Mendengar tuntutan ini, Jamalludien akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
(Fransiskus Dasa Saputra)