Divonis 10 Tahun, Agus Tae Disarankan Tidak Ajukan Banding

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 11:15 WIB
foto: Puji Sukiswanti/Sindonews
Share :

"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.

Majelis hakim memvonis Agus hukuman 10 tahun penjara karena dinilai bersalah membantu pembunuhan berencana, berupa membantu mengubur jenazah Angeline setelah diminta oleh majikannya Margriet.

Agus juga dianggap menyembunyikan peristiwa pembunuhan terhadap Angeline, sampai akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya