Pemkot Yogyakarta Sebut Prostitusi Sarkem Ilegal

Prabowo, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2016 16:47 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya menyebut prostitusi di lokalisasi Pasar Kembang (Sarkem) yang berada di Sosrowijayan Kulon, Gedongtengen ilegal. Hal ini disebabkan tidak pernah ada izin prostitusi yang dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta untuk lokalisasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Tuga Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Udiyono menegaskan, dengan ilegalnya praktek prostitusi yang berada di kawasan Sarkem, sehingga, tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Yogyakarta.

"Prostitusi di Sarkem itu ilegal, kami belum pernah memberi izin soal prostitusi yang berada di sana. Tidak ada tempat resmi praktek prostitusi di Kota Yogyakarta," katanya, Jum'at (4/3/2016).

Pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan penertiban kawasan itu dari praktek prostitusi. Sebab, tidak ada dasar yang jelas dalam menegakan aturan yang ada. "Kalau dilakukan di tempat umum, jelas tidak dibenarkan dan bisa ditindak. Yang kita ketahui, mereka itu kan hanya duduk di gang," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya siap melakukan razia dan penertiban sesuai peraturan yang ada. Regulasi yang ada, tidak memungkinkan pemerintah melakukan penertiban di rumah pribadi. "Regulasi yang ada belum cukup untuk menutup Sarkem," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya