Casinah menambahkan bahwa pihaknya hingga sekarang belum mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Indramayu tentang rencana pembongkaran tersebut.
"Saya belum dapat, tidak tahu kalau yang lain. Kalau tetap dibongkar, tolonglah Pemkab Indramayu menyediakan tempat dan ganti rugi kalau tidak ada, saya akan menolak," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan BPMP Indramayu, Wibowo Kresnanto menyatakan semua bangunan yang berada di saluran irigasi di sepanjang Jalan Pantura Indramayu tersebut tidak berijin.
"Selama beroperasi bertahun-tahun warung-warung itu tidak ada ijin. Akan tetapi itu kewenangan Dinas PSDA Tamben Indramayu," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)