INDRAMAYU - Pemilik warung remang-remang di sepanjang Jalan Pantura Indramayu, Jawa Barat, menolak rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Salah seorang pemilik warung bernama Casinah (40) mengatakan, dirinya sudah 16 tahun tinggal di warung yang juga menjadi tempat tinggalnya sekarang. Warung itu di tanahh milik pabrik yang berada di sebelah warungnya.
"Kalau tanah yang saya tempati ini bukan tanah PU, yang tanah PU itu yang sebelah kanan Pantura dan tanah setelah warung saya," ungkapnya, Sabtu (5/3/2016).
Ia menegaskan akan menolak rencana pembongkaran tersebut. Pasalnya, keluarganya sudah lama menempati warung tersebut yang sekaligus menjadi tempat ia berteduh.
"Anak saya kasian, sudah sekolah di sini. Kalau dibongkar susah lagi. Gimana nasib anak-anak dan usaha saya," lanjutnya.
Casinah menambahkan bahwa pihaknya hingga sekarang belum mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Indramayu tentang rencana pembongkaran tersebut.
"Saya belum dapat, tidak tahu kalau yang lain. Kalau tetap dibongkar, tolonglah Pemkab Indramayu menyediakan tempat dan ganti rugi kalau tidak ada, saya akan menolak," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan BPMP Indramayu, Wibowo Kresnanto menyatakan semua bangunan yang berada di saluran irigasi di sepanjang Jalan Pantura Indramayu tersebut tidak berijin.
"Selama beroperasi bertahun-tahun warung-warung itu tidak ada ijin. Akan tetapi itu kewenangan Dinas PSDA Tamben Indramayu," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)