SORONG – Terpidana kasus pencuciang uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus melawan saat hendak dipindahkan dari Sorong ke LP Cipinang di Jakarta.
Perlawanan dimulai dengan langkah hukum yang dikuasakan kepada Nur Hadi. Nur bahkan mengatakan pemindahan kliennya melanggar hukum.
"Rencana eksekusi atau pemindahan Labora Sitorus didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1081 K/Pid.Sus/2014, 17 September 2014, adalah batal demi hukum karena putusan kasasi tersebut salah menerapkan dasar hukum dalam penjatuhan pidana pidana sebagaimana tertulis pada halaman 428 yang mengutip pada pasal 78 ayat (5) UU No.42/1999," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah tentang Jaminan Fiducia, dan aturan ini hanya berisi sampai 41 pasal. Padahal dakwaan dalam perkara Labora Sitorus tidak berkaitan dengan jaminan fiducia, sehingga Mahkamah Agung dinilai salah dan keliru dalam penulisan dasar hukum.
Atas dasar ini, dia melakukan perlawanan kedua. Yakni mengadu ke Komnas HAM karena Labora merasa diperlakukan semena-mena dalam proses hukum.