Tanpa Bukti, Pengadilan AS Tuntut Iran Bayar Rp13 T untuk 9/11

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2016 14:22 WIB
Menara kembar World Trade Centre runtuh dihantam pesawat dalam peristiwa 11 September 2001. (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK – Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) memerintahkan Iran untuk membayar denda kerusakan sebesar lebih dari USD10 miliar kepada Kota New York dan keluarga para korban yang meninggal akibat peristiwa runtuhnya menara kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001 atau yang juga dikenal sebagai peristiwa 9/11.

Negeri Para Mullah itu dituduh memberikan dukungan secara aktif kepada para teroris pelaku aksi teror yang menewaskan hampir 3.000 jiwa. Hakim George Daniels tetap menjatuhkan hukuman tersebut meski tidak ada bukti yang mengaitkan secara langsung antara Iran dengan peristiwa 9/11.

Hossein Sheikholeslam, ajudan senior juru bicara Parlemen Iran, menyatakan terkejut dengan putusan dari Pengadilan AS tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan media Rusia, Sputnik, Hossein menjelaskan bahwa negaranya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan pengadilan terkait peristiwa 9/11.

“Saya tidak pernah mendengar mengenai putusan ini dan saya terkejut karena hakim tidak memiliki alasan apa pun untuk menjatuhkan putusan tersebut... Iran tidak pernah ikut serta dalam pemeriksaan pengadilan terkait peristiwa 11 September 2001,” kata Hossein, sebagaimana dilansir Sputnik, Jumat (11/3/2016).

“Bahkan jika putusan yang absurd dan konyol ini benar-benar dibuat, dakwaan itu sama sekali tidak valid karena Iran sama sekali tidak pernah disebut dalam berbagai tahap penyelidikan dan pengadilan selanjutnya,” tambahnya.

Penyelidikan mengenai peristiwa ini sendiri sebagian dirahasiakan, namun dari hasil yang diungkap kepada publik, negara yang tampak paling banyak terlibat adalah Arab Saudi, bukan Iran. Sebagian besar pelaku pembajakan pesawat pada Selasa Kelam itu adalah warga Arab Saudi, atau mereka yang pernah tinggal dan belajar di sana.

Dari 19 pelaku pembajakan pesawat yang digunakan dalam 9/11, sebanyak 15 orang adalah warga Arab Saudi, dua warga Uni Emirat Arab, seorang warga Mesir, dan seorang warga Lebanon. Pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, yang diduga kuat mendalangi serangan ini juga merupakan warga negara Arab Saudi.

Keputusan ini makin terasa aneh karena setahun yang lalu Hakim George Daniels justru memutuskan bahwa Arab Saudi tidak bersalah dan terhindar dari pembayaran miliaran dolar untuk kerusakan akibat tragedi itu. Daniels menganggap Arab Saudi tidak memberikan dukungan material bagi para teroris dan memiliki kekebalan asing.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya