KLATEN - Duka masih menyelimuti keluarga terduga teroris Siyono yang tewas saat menjalani pemeriksaan tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 di Polda DIY.
Menyusul tewasnya Siyono, pihak keluarga dikabarkan siap melakukan gugatan terhadap Densus 88. Mereka pun menunjuk Islamic Studies and Action Center (ISAC) sebagai tim kuasa hukum mereka.
Sekertaris ISAC Endro Sudarsono mengaku siap menjadi tim kuasa hukum dari pihak keluarga Siyono.
"Kami siap menjadi tim kuasa hukum keluarga," ungkap Endro kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2016).
ISAC sangat menyesalkan tewasnya Siyono saat pemeriksaan. Seharusnya, masa 7x24 jam adalah waktu yang cukup lama untuk menggali informasi dari saksi atau terduga pelaku.
"Pertanyaan pertama yang ditanyakan penyidik apakah saudara dalam keadaan sehat-sehat? kalau dijawab tidak sehat maka penyidik harus menunda pemeriksaan. Kalau sakit, maka hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris," paparnya.
Menurut Endro, Densus 88 harus jujur dan sportif, untuk mengungkapkan penyebab kematian terduga teroris Siyono. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya.
"Kalau meninggal karena tembak mati alasan apa yang membenarkan Densus 88 melakukan hal itu," tegasnya.
Densus, kata dia, punya SOP dan punya SDM terlatih. Sehingga semua tindakan harus terukur. Untuk itu, ISAC mendesak agar Kapolri untuk segara memecat oknum Densus yang telah menyebabkan Siyono meninggal.
"Kalau ini tidak dilakukan Kapolri maka ke depan akan ada lagi seseorang yang baru terduga saja sudah tidak bernyawa dalam kurun waktu 7x24 jam," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )