JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan banyak berkomentar soal sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahok mengatakan dirinya tak begitu memahami mekanisme hukum yang membolehkan praperadilan digelar sebelum sebuah kasus dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Sementara kasus pembelian RS Sumber Waras ini masih di tahap penyelidikan oleh KPK.
"Saya enggak begitu ngerti hukum. UU kalau enggak salah praperadilan bisa kalau sudah tahap penyidikan, bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dalam sidang praperadilan tersebut, mendudukkan KPK sebagai pihak termohon, sementara pemohonnya adalah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Ahok mengatakan, tuntutan untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan merupakan keraguan yang ditujukan pada KPK. Menurutnya, selama belum ditemukan dua alat bukti kuat, kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke penyidikan.