DPR Minta Revisi RUU Pilkada Tak Bersifat Politis

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2016 14:26 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI, Syarifuddin Sudding meminta Komisi II DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Politikus Hanura ini merasa bahwa, RUU Pilkada harus cepat dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun dirinya mengaku, bahwa RUU Pilkada harus untuk kepentingan masyarakat, bukan melainkan sebaliknya, menjegal dan mempersulit masyarakat. Seperti diketahui, bahwa Pilkada yang akan diselenggarakan tahun 2017 mendatang memang sedang menjadi polemik di masyarakat.

"Saya kira dalam suatu pembahasan revisi UU, regulasinya tidak untuk ditujukan kepada perseorangan, apalagi dalam upaya untuk menjegal. Tetapi, betul-betul ditujukan untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat banyak," kata Syarif di DPR RI, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Dirinya pun merasa kalau RUU Pilkada memang akan disahkan, maka regulasinya jangan ditujukan pada perorangan saja.

"Terlalu tidak elegan dan terlalu sempit pikiran kita. Ketika ada RUU dan regulasinya hanya ditujukan untuk menjegal atau ditujukan untuk orang - perorang, saya kira itu saja," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya