JAKARTA - Coreng hitam kembali mewarnai dunia birokrat Tanah Air setelah Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (AWN) dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Nofiandi dibekuk bersama empat rekannya di kediaman orangtuanya sendiri, yang juga mantan Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Minggu 13 Maret 2016 malam.
Empat rekan Nofiandi yang turut diamankan adalah ICN alias FA alias ICL (38) seorang PNS yang diduga seorang pengedar narkoba; MU (29); DA (31); dan JU (38). Mereka kemudian diboyong ke markas BNN di Jakarta.
"Penangkapan kepala daerah. Beliau adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penelusuran kasus ini sudah tiga bulan lalu, hasil laporan dari laporan masyarakat, yang bersangkutan sering gunakan narkotika jenis sabu," ujar Kepala BNN Budi Waseso.
Operasi penangkapan berlangsung menegangkan lantaran petugas BNN yang mencoba merangsek masuk ke dalam rumah Mawardi Yahya sempat dihalang-halangi. Bahkan, para petugas dianggap sebagai aparat gadungan ketika insiden mati lampu sempat mewarnai penggerebekan.
BNN mengintai Ahmad Mawardi sejak tiga bulan lalu, adapun alasan harus menunggu selama itu karena petugas ingin mendalami terlebih dulu sebelum melakukan operasi. Terlebih ketika itu bertepatan dengan pelaksaan Pilkada Serentak.
Sementara pengungkapan Ovi, bermula dari penangkapan ICN alias FA (38), PNS di salah satu Rumah Sakit jiwa di Palembang yang sering memasok barang haram kepada Ovi.
"Dia (FA) pengedar narkotika, PNS sering memasok narkoba ke yang bersangkutan (Ovi)," pungkasnya.
Sebulan Berkuasa, Bupati Ogan Ilir Jadi Tersangka
BNN resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi (AWN) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, penetapannya sebagai tersangka ketika baru sebulan menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Ogan Ilir atau pasca-dilantik 17 Februari 2016.
Sebelum divonis positif narkoba, pria kelahiran Palembang, 22 November 1988 itu dites urine, rambut, sama darah. Polisi pun telah mengantongi setidaknya lima barang bukti yang menguatkan Nofiandi layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah mengumpulkan paling tidak lima barang bukti. Keterangan saksi juga merupakan salah satu bukti penting yang kita dapat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Arman Deparia, di Gedung BNN, Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nofiandi tidak langsung ditahan melainkan menjalani rehabilitasi. BNN pun memboyongnya ke pusat rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat untuk melakukan perawatan selama enam bulan.
Dikabarkan bahwa Nofiandi menjadi pecandu narkoba sejak mahasiswa. Di mana dirinya berkuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan mengambil jurusan psikologi.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Bupati Ogan Ilir Minta Maaf ke Masyarakat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi menyadari perbuatan buruknya lantaran mengonsumsi sabu. Pasangan Wakil Bupati Ogan Ilir M Pandji Ilyas itu pun meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir.
"Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," kata Nofiandi di Gedung BNN Jakarta.
Namun, anak mantan Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya itu meyakini bahwa dirinya akan kembali memimpin Ogan Ilir. Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah menandatangani surat pemberhentian Nofiandi. Pemberhentian dilakukan karena Nofiandi terbukti terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
"Insya Allah saya akan kembali bekerja. Minta maaf juga buat keluarga," kata Nofiandi.
Nofiandi diketahui terpilih bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir periode 2016-2020 dan dilantik pada 17 Februari 2016. Genap sebulan resmi dilantik, dia malah diciduk BNN.
(Arief Setyadi )