"Saat itu tanah dibeli seharga Rp 60 ribu untuk bagian depan dan Rp 40 ribu di bagian belakang. Total uang kala itu sebesar Rp 21 juta," ucap Edy.
Setelah proses pembebasan tanah selesai maka tepat pada peringatan hari ibu pada 22 Desember 1992, monumen tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto. Edy mengaku, dirinya yang saat itu menjadi Kepala Desa juga tidak tahu kenapa kepemilikan tanah tersebut bisa berubah menjadi milik Begug Poernomosidi.
Berdasarkan keterangan dari Abdul Gafur pada tahun 2002, Begug pernah datang ke Jakarta untuk meminta izin mengelola Monumen Jaten. Bahkan, Begug juga mengaku telah bertemu dengan mantan Presiden Soeharto dan sudah mengantongi izin mengelola monumen Jaten.
"Menurut keterangan Pak Abdul Gafur, saat itu Begug hanya minta izin untuk mengelola saja," papar Edy.
Sementara, mantan Bupati Wonogiri, Begug Poernomosidi, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat itu, dirinya hanya diwakili oleh Darmadi yang memberikan bukti tertulis tentang status tanah Monumen Jaten. "Berupa bukti pelepasan hak atas tanah dari pemilik lama," jelas Darmadi.
(Fransiskus Dasa Saputra)