JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyarankan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Purnama (Ahok) untuk menghentikan sementara operasi Uber Taksi dan Grab Car lantaran aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh.
Saat dikonfirmasi, Ahok tidak bisa memenuhi tuntutan dari Menteri Ignasius Jonan tersebut. Pasalnya ungkap Ahok, era moderninasi atau kemajuan teknologi tidak bisa dilawan.
"Enggak bisa. Anda mau minta nutup online, mau ke zaman batu? Saya perusahaan pemerintah yang punya SMS dan agak sepi nih SMS, terus Whatsapp dilarang karena merugikan saya yang SMS. Boleh enggak? Kalian protes enggak? Ini zamannya sudah berubah," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Oleh sebab itu, mantan anggota Komisi II DPR tersebut menyarankan, ketimbang menyalahkan satu sama lain baiknya pemerintah dan lembaga-lembaga terkait menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Ini untuk kehidupan yang lebih jelas Tapi kalau buat pakai ya harus jelas makanya mesti duduk bareng," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan angkat bicara terkait polemik transportasi umum berbasis aplikasi online. Dia menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memberhentikan sementara operasi Uber Taksi dan Grab Car.
Hal itu merujuk seperti yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang telah menghentikan operasi transportasi online itu karena belum memenuhi standar angkutan publik.
Jonan menjelaskan, polemik yang terjadi bukan sistem aplikasinya, melainkan sarana kendaraan yang digunakan. Uber dan Grab seharusnya mengikuti aturan sebagai transportasi publik, seperti memiliki izin, berbadan hukum, serta melalui uji KIR. Bahkan pengemudinya harus memiliki SIM A Umum, seperti sopir taksi lainnya. Kata dia, sebagai kendaraan umum harus sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan harus terdaftar.
(Susi Fatimah)