Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posting Kalimat Provokatif, Sopir Taksi Divonis 1 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2016 |17:57 WIB
  <i>Posting</i> Kalimat Provokatif, Sopir Taksi Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan sopir Taksi Blue Bird, Feri Yanto, atas kasus provokasi kericuhan melalui media sosial dalam demonstrasi para sopir taksi pada Selasa 22 Maret 2016.

Hakim Amat Khusaeri yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa bersalah karena telah memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan.

"Menyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim Amat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

(Baca: Diduga Provokasi Demo, Pemilik Akun Facebook Feri Yanto Ditangkap)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement