Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poin-Poin Permenhub yang Ditolak Driver Taksi Online

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2016 |13:19 WIB
 Poin-Poin Permenhub yang Ditolak <i>Driver</i> Taksi <i>Online</i>
A
A
A

JAKARTA – Komunitas driver taksi berbasis aplikasi online menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta Pusat. Koordinator lapangan aksi, Winner, menyampaikan keberatan terhadap Permenhub yang dinilai memberatkan para pengemudi taksi online karena dinilai tidak masuk akal.

Setidaknya beberapa  poin yang disesalkan oleh massa aksi tersebut. Pertama, balik nama STNK dari kendaraan pribadi ke perusahaan. Hal itu dinilai memberatkan pengemudi dan bertentangan dengan perjanjian perusahaan kredit (leasing) yang melarang kendaraan kredit untuk dipindahtangankan.

 (Baca : Tolak Dirazia, Ratusan Driver Taksi Online Gelar Demo)

"Mayoritas kendaraan kami itu statusnya kredit. Kalau disuruh balik nama kan tidak mungkin karena perjanjian kita dengan leasing tidak akan pindah tangan. Dan kalau balik nama ke perusahaan, kita statusnya hanya pengemudi mereka, mereka yang untung," ungkap Winner di lokasi aksi, Rabu (3/8/2016).

Kedua, lanjut Winner, para driver menolak peraturan yang mewajibkan mereka mengalihkan surat izin mengemudi (SIM) dari A ke A1 Umum. Menurut Winner, taksi online itu kendaraan pribadi, berbeda dengan mobil taksi pada umumnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement