Dalam putusan PN Jakarta Selatan, mantan sopir Taksi Blue Bird itu melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa benar terdakwa mengajak pol taksi berbuat menentang taksi berbasis online melalui akun Facebook-nya," jelas Amat.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki terdakwa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya diketahui Feri Yanto yang merupakan mantan sopir Taksi Blue Bird, pemilik akun Facebook 'Feri Yanto Pendekar Blue Bird' yang ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 22 Maret malam.
Akun tersebut dianggap telah melakukan tindakan provokasi untuk berdemo. Feriyanto pun ditangkap di salah satu pol taksi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekira pukul 21.30 WIB.
(Awaludin)