BANGKALAN – Seorang oknum DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial IS kembali dilaporkan. Padahal, kasus dengan dugaan foto syur bersama istri sirinya masih belum tuntas.
IS yang merupakan pimpinan komisi III DPRD Pamekasan, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh seorang perempuan berinisial AF (32) warga Kelurahan Gladak Anyar yang mengaku sebagai mantan istri IS.
AF yang datang bersama kuasa hukumnya melaporkan IS lantaran menceraikan dirinya saat hamil. "Poin yang kita sampaikan kepada BK terkait talak dalam keadaan hamil," kata Kuasa Hukum AF, Fachrillah kepada wartawan, Senin (28/3/2016).
Saat ini, kata Facrillah, pihaknya sudah menyampaikan pelaporan secara tertulis kepada badan kehormatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada badan kehormatan untuk memproses laporan kliennya.
Ditambahkan Facrillah, kliennya sendiri mengaku ditinggalkan IS pada Desember lalu dan melahirkan pada bulan Februari. Anak tersebut lahir dengan jenis kelamin perempuan.
(Rachmat Fahzry)