GRESIK - Seorang oknum perangkat Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik diduga melakukan hubungan cinta terlarang. Oknum perangkat desa tersebut menikahi seorang perempuan bersuami, padahal dia sendiri telah berkeluarga.
Akibat dari perbuatannya, oknum tersebut dilaporkan ke Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani. Hasilnya, pelaku terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris desa.
Baca juga: Razia Preman di Palangkaraya, Polisi Temukan Sopir Mesum di Dalam Mobil Usai Pesta Narkoba
Kepala Desa Gedangkulut, Ali Mas'ud mengatakan, sudah meminta petunjuk terkait persoalan tersebut kepada bupati. Dia juga bakal menyiapkan teknis prihal pencopotan.
"Kami sudah menghadap Bupati Gresik terkait prihal itu. Hasilnya beliau (Gus Yani) meminta agar mengeluarkan SK pemberhentian," katanya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Bikin Gempar! Berikut Daftar Kasus Pesta Seks di Indonesia
Dari informasi yang dihimpun, kisah cinta terlarang itu sudah dijalani selama setahun. Bahkan keduanya diduga telah melakukan pernikahan siri. Padahal dua manusia itu sama-sama memiliki keluarga. Perangkat desa itu juga memiliki seorang istri dan dua orang anak.