BANGKALAN - Oknum anggota DPRD Pamekasan Jawa Timur berinisial IS yang diduga terlibat foto syur dan dugaan penelantaran anak dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan.
IS dicopot sebagai Ketua Komisi III karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPRD Pamekasan, yakni tidak menjunjung tinggi moral dan etika sebagai anggota DPRD dan melanggar UU Perkawinan.
"Yang jelas IS melakukan pelanggaran kode etik, tidak menjunjung tinggi moral sebagai anggota DPRD," ungkap ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman, Rabu (4/5/2016).
(Baca juga: Balada Cinta Oknum DPRD Pamekasan dengan AF)
Sehingga menurut Taufiqurrahman, BK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai tata tertib DPRD Pamekasan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan IS termasuk pelanggaran berat.
"BK memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian saudara IS sebagai ketua komisi III," imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Keputusan pencopotan IS dibacakan langsung oleh Taufiqurrahman dalam rapat paripurna Laporan Badan Kehormatan, yang dihadiri anggota DPRD Pamekasan.
(Rachmat Fahzry)