Perda Sampah di Buleleng Mulai Diberlakukan

Antara, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2016 08:30 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Genep memaparkan, dalam penerapan Perda sampah tersebut, DKP sudah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana penunjang di antaranya sosialisasi program bebas sampah di media cetak, radio dan baliho di seluruh desa.

Hal penting lainnya juga melakukan penambahan dan peningkatan lembur pasukan kuning (petugas), menambah delapan armada "dumbtruck" dan sebanyak 14 "uproll truck" pengangkut sampah.

"Juga sudah ada penambahan sebanyak 25 TPST di seluruh desa dan pemasangan sebanyak lima CCTV di tempat umum untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Mantan Kabid Fisik Bappeda menambahkan, DKP juga telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di setiap desa. Selain juga upaya pelayanan pengangkutan sampah ke desa-desa.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya