MOJOKERTO - Penyidik Satreskrin Polres Mojokerto berencana memeriksa Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pekan depan. Hal itu dilakukan setelah, penyidik memeriksa Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq hari ini, Kamis (31/03/2016).
"Hari Senin 4 April 2016, kami akan meminta keterangan Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mojokerto," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.
Budi menambahkan, keduanya dipanggil dalam kaitannya dengan persoalan yang sama. Keduanya akan dimintai keterangan seputar penggunaan dana hibah tahun 2015 dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pilkada tahun 2015.
"Hari ini surat pemanggilan sudah kami layangkan. Semua pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal ini," tambahnya.
Pihaknya memastikan, akan terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.
"Kami akan dalam terus. Semua dokumen terkait dengan pencairan dan penggunaan dana hibah ini akan kami minta untuk kepentingan pemeriksaan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Hal itu dilakukan setelah Ayuhan dilaporkan LSM dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari APBD tahun 2015.
(Fransiskus Dasa Saputra)