KPK Tetapkan Politikus Gerindra dan Presdir Agung Podomoro sebagai Tersangka

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 01 April 2016 19:27 WIB
Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja (Foto: Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sanusi dan Trinanda.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Agus berharap, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, bos perusahaan properti itu bisa kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ariesman lantaran belum mengetahui posisi dari yang bersangkutan.

"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu dimana yang bersangkutan berada," ujarnya.

Menurut dia, kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

"Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mempengaruhi Pemda dan pembuat undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan karena dari data yang kami dapat kelihatannya Amdal-nya belum diselesaikan dengan baik," kata Agus.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya