KPK Tetapkan Politikus Gerindra dan Presdir Agung Podomoro sebagai Tersangka

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 01 April 2016 19:27 WIB
Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja (Foto: Heru Haryono)
Share :

Sementara itu, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ari)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya