Sanusi Terima Suap Rp2 Miliar dari Presdir Agung Podomoro

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 01 April 2016 20:42 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi resmi ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Pada saat menciduk politikus Gerindra tersebut, Tim Penyidik KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar dan USD8.000.

"Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta yang merupakan pemberian kedua kepada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, uang yang diterima Sanusi itu merupakan pemberian untuk kedua kalinya. Sementara uang Rp140 juta pun merupakan sisa uang dari pemberian pertama yang sudah digunakan oleh politikus Gerindra tersebut. "Setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016," ujarnya.

Sehingga Sanusi menerima uang sebanyak Rp2 miliar‎ dari pihak PT APL. Sementara, uang sebesar USD8.000 merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap ini.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya