Sanusi Terima Suap Rp2 Miliar dari Presdir Agung Podomoro

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 01 April 2016 20:42 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi resmi ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Pada saat menciduk politikus Gerindra tersebut, Tim Penyidik KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar dan USD8.000.

"Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta yang merupakan pemberian kedua kepada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, uang yang diterima Sanusi itu merupakan pemberian untuk kedua kalinya. Sementara uang Rp140 juta pun merupakan sisa uang dari pemberian pertama yang sudah digunakan oleh politikus Gerindra tersebut. "Setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016," ujarnya.

Sehingga Sanusi menerima uang sebanyak Rp2 miliar‎ dari pihak PT APL. Sementara, uang sebesar USD8.000 merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya