Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.
Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fransiskus Dasa Saputra)