Indonesia sepekan ke belakang, kembali diwarnai cerita memalukan dari prkatik-praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, OTT dugaan suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), surat Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi yang meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia untuk memfasilitasi kunjungan koleganya, Wahyu Dewanto Suripman ke Negeri Kangguru dan surat yang hampir serupa yang dikirimkan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam kepada Duta Besar Indonesia di Paris, Perancis.
Berikut rangkuman berita yang menyedot perhatian sepanjang pekan lalu.
1. OTT Ketua Komisi D DPRD DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi.
Ia ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sanusi tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Pada saat menciduk politikus Gerindra tersebut, Tim Penyidik KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar dan USD8.000.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang yang diterima Sanusi itu merupakan pemberian untuk kedua kalinya. Sementara uang Rp140 juta pun merupakan sisa uang dari pemberian pertama yang sudah digunakan oleh politikus Gerindra tersebut. "Setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016," ujarnya.
Sehingga Sanusi menerima uang sebanyak Rp2 miliar dari pihak PT APL. Sementara, uang sebesar USD8.000 merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap ini.
Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.
Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. OTT Dugaan Suap PT Brantas Abipraya Terhadap Jaksa di Kejati DKI
KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudud.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada tahun 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan bulan Maret 2016.
Dua jaksa di Kejati DKI sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Dua personil Korps Adhyaksa itu diperiksa intensif usai OTT KPK pada Kamis 31 Maret 2016.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berjanji, akan mengungkap siapa pihak penerima suap dari PT Brantas dalam dugaan penghentian kasus di Kejati DKI tersebut. "Akan diberikan update setelah dapat briefing penyidik," tegas dia.
3. Surat Menpan-RB untuk Konjen RI di Sydney
Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi dikabarkan mengeluarkan surat yang meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia memfasilitasi kunjungan koleganya, Wahyu Dewanto Suripman ke Negeri Kangguru.
Melalui surat resmi disertai kop Kemenpan RB bernomor B/1337/S.PANRB/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 dijelaskan bahwa kolega Menteri Yuddy, Wahyu Dewanto Suripman akan bertandang ke Australia bersama lima orang anggota keluarganya.
Mereka meliputi Utari Ayundhani Tauchid, Prapti Painem, Clarissa Mutiara Dewanto (anak), Muhammad Sultan Adila (anak), dan Muhammad Emir Adila (anak).
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri tersebut, bahwa Konsulat Jenderal RI di Sydney diminta menyediakan sejumlah akomodasi dan transportasi selama kunjungan 24 Maret-2 April 2016.
Surat ditanda tangani Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dan tembusannya kepada Menpan RB, Duta Besar untuk Australia di Canberra, serta Konsulat Jenderal (Konjen) di Sydney.
Yuddy mengatakan tidak tahu menahu tentang keluarnya surat permintaan fasilitas untuk koleganya tersebut. Bantahan tentang rekomendasi pemberian fasilitas untuk kolega yang merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura guna kepentingan pribadi tersebut disampaikannya di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis 31 Maret 2016 malam.
Yuddy menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya permintaan fasilitas melalui surat yang ditujukan Sekjen Kementrian Luar Negeri atas nama Wahyu Dewanto. Dia juga akan melakukan pengecekan dan konfirmasi ke Sekjen Kementrian Luar Negeri mengenai hal tersebut.
Kendati demikian, Yuddy mengakui mengenal Wahyu. Yuddy pun menjamin tidak akan menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga dan koleganya.
4. Surat Rachel Maryam untuk Dubes RI di Prancis
Setelah sebelumnya beredar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi diduga memalak Konsulat Jenderal RI di Sydney, kini giliran anggota Komisi I DPR Rachel Maryam Sayidina diduga melakukan hal yang sama.
Berdasarkan surat yang beredar dikalangan wartawan, Jumat 1 April 2016, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut diduga "memalak" Duta Besar Indonesia di Paris, Perancis, saat berkunjung bersama keluarganya ke negara tersebut pada 20 Maret-24 Maret 2016.
Dalam surat tersebut, mantan aktris itu meminta fasilitas kepada Duta Besar Indonesia Paris, Perancis untuk memberikan pelayanan terhadap lima anggota keluarganya dan termasuk dirinya.
"Berkenaan dengan itu, saya mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat memberikan bantuan penjemputan Bandara (kedatangan), transportasi lokasi selama di Paris dan pengantar/penjumputan ke stasiun kereta dalam kunjungan tersebut," tertulis dalam surat tersebut yang dibubuhi tanda tangan Rachel.
Surat yang diberikan ke Duta Besar Indonesia di Paris, Perancis tersebut, Rachel mengatasnamakan sebagai anggota Komisi I DPR RI.
Rachel kemudian mengakui bahwa surat yang beredar dikalangan wartawan yang berisikan dugaan pemalakan terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris memang benar adanya.
Namun, Politisi Partai Gerindra itu menampik bahwa surat tersebut berisikan pemalakan kepada KBRI di Paris. Menurut dia, surat itu hanya untuk meminta bantuan agar dicarikan transportasi sebagai kendaraan dan biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Rachel.
"Suratnya asli, tapi tujuannya bukan untuk minta dibayari KBRI. Saya tanggung biaya sendiri. Transportasi lokal KBRI yang carikan berupa kendaraan sewa. Tapi biaya saya," ujar Rachel.
Rachel menambahkan, surat tersebut hanya untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia di Paris lantaran dalam plesirannya Rachel tidak sendiri dan membawa keluarga yang tidak terlalu paham dengan keadaan di Kota Model tersebut.
"Karena saya berangkat keluarga banyak orang, dan sudah pada tua, ada ibu dan nenek saya. Jadi saya susah kalau pakai taksi. Saya butuh mobil besar beserta supir yang bisa bahasa indonesia atau minimal bahasa inggris. Saya minta tolong KBRI fasilitasi, tapi saya yang bayar," tambahnya.
Dirinya menganggap sebuah permintaan bantuan tersebut tidaklah dianggap suatu pelanggaran, karena setiap warga negara Indonesia berhak meminta bantuan dari KBRI yang ada di Paris apabila membutuhkan.
"Ya enggak melanggarlah, melanggar yang mana? Kan boleh dong sebagai warga negara Indonesia saya minta bantuan KBRI, saya kan enggak paham Paris," tandasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)