Menurut Agung, gambar sampul depan majalah Charlie Heboh itu baru berumur empat hari sejak diunggah di Facebook. Meski belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, Bareskrim tetap akan mengusut kasus itu, terutama terkait pelanggaran UU ITE terhadap konten yang ada di Facebook.
"Yang kita fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online kayak media sosial facebook, twitter. itu kan di bawah UU ITE," jelas Agung.
Terkait dengan beredarnya fisik majalah di sejumlah toko buku, Bareskrim menyerahkan pengusutan itu kepada Kejaksaan.
"Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin teman-teman tanya ke kejaksaan ya, karena itu kan barang cetakan, itu nanti disana ya," pungkas Agung.
Seperti diketahui, majalah Majalah Charlie Heboh sudah lebih dulu eksis dan menggemparkan dunia maya. Melalui akun Facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, majalah daring ini membuat banyak netizen murka dan mengutuk keberadaannya.