Pengacara Paku Alam Sebut Gugatan Anglingkusumo Tak Tepat

Prabowo, Jurnalis
Senin 04 April 2016 20:01 WIB
Hukum (Foto: Ilustrasi)
Share :

YOGYAKARTA - Sidang lanjutan dengan tergugat GKPAA Paku Alam X kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda jawaban tergugat dipimpin Barita Saragih sebagai majelis makim.

Kuasa hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi menilai gugatan yang dilayangkan kubu KPH Anglingkusumo tidak tepat. "Kami mewakili pribadi tergugat, bukan sebagai Paku Alam X," kata Herkus dalam persidangan dengan agenda jawaban tergugat, Senin (4/4/2016).

Dalam gugatan disebutkan tergugat adalah Raden Mas Hario Bimo atau Kanjeng Bendoro Pangeran Hario Prabu Suryodilogi. Gugatan tersebut dinilai tidak tepat karena nama tergugat sudah berubah menjadi Gusti Kanjeng Pangeran Aryo Adipati (KGPAA Paku Alam X, -red) sesuai identitas kependudukan.

(Baca juga: Paku Alam Wafat)

Herkus juga membeberkan tabungan dan deposito atas nama Paku Alam VIII yang sudah dibagi, baik penggugat maupun tergugat. Sehingga, sangat tidak tepat harta berupa uang itu kembali dipermasalahkan.

Begitu juga dengan lahan warisan Pakualam tidak jelas batasannya. Padahal, jika menyebut lahan harus jelas lokasi, tempat, luasan, dan bukti otentik lainnya.

Soal tahta Paku Alam IX, kata Herkus, pengangkatan (alm) KPH Ambarkusumo menjadi GKPAA Paku Alam IX sudah sesuai paugeran yang ada. Dia juga membenarkan silsilah almarhum KPH Ambarkusumo yang merupakan putra pertama dari istri pertama GKPAA Paku Alam VIII.

Semasa hidup, Paku Alam VIII memiliki dua istri. Istri pertama dengan delapan anak, salah satunya almarhum Ambarkusumo yang meneruskan tahta. Sedangkan istri kedua juga delapan anak, salah satunya KPH Anglingkusumo yang tidak mengakui PA IX dan kini tengah menggugat keponakannya, PA X.

Sementara Wilmar Rizal Sitorus, pengacara KPH Anglingkusumo tengah mempelajari jawaban tergugat. Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.

"Sidang replik nanti akan kita jelaskan alasan menggugat serta bukti-bukti pendukung gugatan," jelasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya