YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta gagal melakukan mediasi dalam polemik Kadipaten Pakualam, antara Anglingkusumo sebagai penggugat dan Paku Alam (PA) X sebagai pihak tergugat.
Penasihat hukum PA X, Herkus Wijayadi mengatakan, ada yang tidak bisa dinegosiasikan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah terkait tahta. "Sulit untuk perdamaian karena masalah paugeran dan adat. Ini sudah turun temurun," kata Herkus, Senin (21/3/2016).
Herkus mengakui, akan sulit menyatukan keduanya karena sulit menemukan titik temu antara keduanya, meski itu dilakukan di pengadilan. "Kalau dinegosiasikan setiap saat jika ada yang menginginkan, bisa bubar nanti (paugeran dan adat Pura Pakualaman). Ini bukan seperti masalah utang piutang biasa," ujar dia.
Setelah tidak ada titik temu, kedua pihak yang bersengketa, baik Anglingkusumo dan PA X juga tidak menghadiri sidang di PN karena sedang berada di luar kota.
Kedua perwakilan lantas melakukan penandatanganan surat kesepakatan untuk melanjutkan persidangan. Kedua belah pihak juga melakukan perundingan bersama pengadilan untuk menentukan waktu persidangan gugatan itu.
Perseteruan Kadipaten Pakualaman sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir setelah adanya penobatan Anglingkusumo sebagai adipati beberapa waktu lalu.
(Fransiskus Dasa Saputra)