YOGYAKARTA - Sidang lanjutan dengan tergugat GKPAA Paku Alam X kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda jawaban tergugat dipimpin Barita Saragih sebagai majelis makim.
Kuasa hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi menilai gugatan yang dilayangkan kubu KPH Anglingkusumo tidak tepat. "Kami mewakili pribadi tergugat, bukan sebagai Paku Alam X," kata Herkus dalam persidangan dengan agenda jawaban tergugat, Senin (4/4/2016).
Dalam gugatan disebutkan tergugat adalah Raden Mas Hario Bimo atau Kanjeng Bendoro Pangeran Hario Prabu Suryodilogi. Gugatan tersebut dinilai tidak tepat karena nama tergugat sudah berubah menjadi Gusti Kanjeng Pangeran Aryo Adipati (KGPAA Paku Alam X, -red) sesuai identitas kependudukan.
(Baca juga: Paku Alam Wafat)
Herkus juga membeberkan tabungan dan deposito atas nama Paku Alam VIII yang sudah dibagi, baik penggugat maupun tergugat. Sehingga, sangat tidak tepat harta berupa uang itu kembali dipermasalahkan.