Begitu juga dengan lahan warisan Pakualam tidak jelas batasannya. Padahal, jika menyebut lahan harus jelas lokasi, tempat, luasan, dan bukti otentik lainnya.
Soal tahta Paku Alam IX, kata Herkus, pengangkatan (alm) KPH Ambarkusumo menjadi GKPAA Paku Alam IX sudah sesuai paugeran yang ada. Dia juga membenarkan silsilah almarhum KPH Ambarkusumo yang merupakan putra pertama dari istri pertama GKPAA Paku Alam VIII.
Semasa hidup, Paku Alam VIII memiliki dua istri. Istri pertama dengan delapan anak, salah satunya almarhum Ambarkusumo yang meneruskan tahta. Sedangkan istri kedua juga delapan anak, salah satunya KPH Anglingkusumo yang tidak mengakui PA IX dan kini tengah menggugat keponakannya, PA X.
Sementara Wilmar Rizal Sitorus, pengacara KPH Anglingkusumo tengah mempelajari jawaban tergugat. Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
"Sidang replik nanti akan kita jelaskan alasan menggugat serta bukti-bukti pendukung gugatan," jelasnya.
(Arief Setyadi )