Jualan Sabu, Penyandang Difabel Ditangkap Polisi

Yoyok Agusta, Jurnalis
Senin 04 April 2016 17:45 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Didepan petugas, Puji mengaku awalnya dirinya menjual sabu karena iseng ikut temannya. Setelah merasakan keuntungan menjual sabu, ia menggeluti menjadi pedagang sabu.

“Awalnya iseng, karena untungnya besar saya jadi jualan, satu paketnya bisa untung antara Rp200 ribu,” kata Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji harus mendekam di tahanan Mapolsek Gedangan, dan dikenakan Pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya